Pekalongan, Wonosobo - Masyarakat Pekalongan dan Wonosobo kembali menggelar kegiatan tahunan Festival Balon Udara pada Sabtu, 28 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026 sebagai tradisi perayaan Idulfitri.
Tahun ini, Festival Balon Udara di Pekalongan dilangsungkan pada Sabtu, 28 Maret, sementara di Wonosobo pada Minggu, 29 Maret.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara sebagai dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(Festival Balon Udara dalam rangka Idulfitri 2026 di Pekalongan, Jawa Tengah pada Sabtu, 27 Maret 2026 (Foto/Ditjen Hubud Kemenhub))
Perhelatan ini juga digunakan pemerintah bersama bersama AirNav Indonesia, Kepolisian, dan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai menerbangkan balon udara sesuai aturan serta bahaya yang akan dihadapi jika balon Udara terbang bebas bagi keselamatan penerbangan.
“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahin penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jalas Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal yang hadir pada festival tersebut. .
Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal 3 tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.
Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.***
