Washington DC - Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mendapat penerapan tarif resiprokal cukup tinggi dari Amerika Serikat (AS) dari pengumuman Presiden Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025, yaitu sebesar 32 persen karena beberapa alasan.
Bagi Indonesia, AS adalah mitra dagang kedua terbesar setelah Cina. Menurut data pemerintah AS, negeri Paman Sam itu mengalami defisit perdagangan dengan Indonesia sebesar 17,9 miliar dolar AS walau terjadi kenaikan ekspor 3,7 persen dengan total 10,2 miliar dolar AS, namun impor juga naik 4,8 persen menjadi 28,1 miliar dolar AS.
Alasan defisit neraca perdangangan bagi AS terhadap Indonesia menjadi salah satu alasan dari akan diberlakukannya tarif 32 persen bagi produk-produk Indonesia yang masuk ke AS.
Selain itu dalam lembar paparan Gedung Putih mengenai alasan pemberian tarif yang cukup tinggi bagi Indonesia karena berbagai kebijakan pemerintah Indonesia yang beragam sektor, sampai pada kebijakan hilirisasi.
"Indonesia mempertahankan persyaratan kontan lokal dalam skala luas di berbagai sektor, perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini mewajibkan perusahaan-perusahaan sumber daya alam untuk mendepositokan semua pendapatan ekspor untuk transaksi-transaksi bernilai 250.000 dolar AS atau lebih di dalam negeri," sebagaimana dikutip dari laman situs Gedung Putih.
Pemerintah Indonesia pada Februari 2025 mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam harus menyimpan seluruh pendapatan ekspor selama satu tahun di dalam negeri untuk tiap transaksi di atas 25.000 dolar AS, yang mulai berlaku per 1 Maret.
Aturan Emas
Penerapan tarif resiprokal ini dianggap sebagai kebijakan emas oleh pemerintahan Trump untuk mencapat era keemasan dengan berbagai pandangan, yakni akses ke pasar Amerika adalah hak istimewa bukan sebuah hak semata.
Selain itu AS tidak mau lagi membiarkan dirinya menjadi yang terakhir dalam perdagangan internasional sebagai pertukaran janji-janji kosong.


