Jakarta -
Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO dimana PMI perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai.
Selama periode Januari-Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklajuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedang 12 lainnya msh berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai.
Modus yang sering terjadi adalah PMI yang telah bekerja sebagai PLRT kemudian diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK.
Merespon berbagai kasus TPPO tersebut, KJRI Dubai telah bekerja sama dg Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai utk proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga telah siagakan nomor hotline dan shelter utk respon cepat atas setiap pengaduan.
Sebagai langkah preventif, KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan awareness campaign terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, tadbeer (agensi) dan komunitas masyarakat Indonesia. KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di 7 Emirat di PEA melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.
Kemlu dan Perwakilan RI di PEA senantiasa mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya. Status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Selain itu, sesuai Permenaker No. 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT).
Terkait video seseorang bernama Eni Roheti, saat ini KJRI Dubai telah berhasil berkomunikasi dg ybs. Ibu Eni menyatakan tidak memiliki masalah di Dubai. Sedangkan kasus yang menimpa temannya telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke kepolisian setempat.
Hotline Pelindungan WNI KJRI Dubai:
+971 56 332 2611


