Jakarta - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum, masih berkoordinasi melengkapi dokumen yang dimintakan oleh pemerintah Singapura sebelum menggelar sidang ekstradisi buronan kasus e-KTP.

Kelengkapan dokumen, yakni supplementary affidavit atau dokumen-dokumen tertulis dan tersumpah sebagai pelengkap, sudah harus disampaikan pihak Indonesia kepada Singapura sebelum tenggat 30 April 2025, kata Menteri Hukum, Suparman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.