Medan - Perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara terkait gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Rabu, 17 September 2025.

IWO, organisasi profesi bagi para wartawan yang bekerja di media-media online, digugat pihak-pihak yang menggunakan nama dan logo organisasinya secara ilegal terkait sertifikat merek Ikatan Wartawan Online yang dikeluarkan oleh Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) yang menjadi pihak turut tergugat.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum penggungat, dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H..

 “Sidang hari ini diadakan di Ruang Cakra 7, PN Medan dan dihadiri oleh turut tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI)  yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. yang hadir mewakili IWO di PN Medan.

IWO adalah organisasi profesi yang sah menurut undang-undang. Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan organisasi yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dengan Dwi Christianto tercatat sebagai ketua pengurus.

Proses Persidangan

Di persidangan lanjutan ini terungkap bahwa pihak penggungat keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online  kepada IWO, pada Maret 2025.

Majelis hakim pada persidangan yang terbuka untuk umum itu, majelis yakin meminta kepada para pihak yang berperkara untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.

“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, maka majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” jelas Jamhari terkait kesepakatan yang diambil dalam persidangan di PN Medan pada Rabu, 17 September 2025.