Jakarta - Akademisi hukum menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI dan rencana revisi UU Kejaksaan No. 11/2021.

Dengan masuknya RUU KUHAP di Prolegnas, DPR RI membuka ruang diskusi bagi masyarakat sebelum pembahasan oleh legislator berlanjut. Terkait hal itu, Centrum Muda Proaktif (CMPRO) pada Sabtu, 22 Feb. 2025 di Jakarta menyelenggarakan Focus Group Duscussion (FGD) bertema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP".

Dihadiri Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie, Rizki Abdul Rahman Wahid Ketua Harian CMPRO, FGD yang dipandu oleh wakil Sumatera Utara di ajang Putri Indonesia 2023 Thabita Napitupulu, akademisi hukum, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trunojoyo Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum Seluruh Indonesia (PPSHI) Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. M.M., Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H., dan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Dr. Herman, S.H., LLM.

Penerapan asas dominus litis, yang mewarnai draf revisi UU Kejaksaan serta RUU tentang KUHAP cukup menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Para pakar hukum pidana ini menilai bahwa asas ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. 

Di satu sisi revisi UU Kejaksaan ingin menggunakan asas dominus litis, di mana kejaksaan menjadi pemegang kekuasaan penyelesaian kasus pidana tidak sinkron dengan asas diferensial fungsional dari KUHAP. Di sisi lain, fungsi penyelidikan dan penyidikan akan timpang tindih dengan kepolisian dan juga KPK.

"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut," ujar Prof. Deni dalam paparannya di FGD.

Menurutnya, fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Lebih lanjut ia berpadangan bahwa jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya Rancangan KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.

"Pembacaan kami kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada, dan sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, tinggal dikuatkan saja,” tegasnya.

Prof. Deni juga merasa perlu ada batas waktu penyelesaian perkara, agar prinsip dasar penyelesaian sebuah perkara pidana dapat terimplementasi.