Jakarta - Kementerian Koordinasi bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Selasa, 27 Januari 2026 mendengar masukan berbagai pihak untuk rencana sinkronisasi produk hukum terkait kolegium kedokteran.
Pandangan didengarkan untuk menjajagi sinkronisasi untuk menghindari tumpang tindih regulasi terkait regulasi kolegium kedokteran.

"Kami akan mempelajari Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dari kajian awal, terdapat indikasi adanya pertentangan antara PP dan Permenkes," kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan tersebut.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian di antaranya Sekretaris Kementerian Koordinator Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, serta para staf khusus menteri selain Menko Kumham Imipas. ***
![]()
