Jakarta - Dalam upaya memperlancar aruz mudik dan balik untuk Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan operator jalan tol diwakili Jasa Marga telah melakukan pembatasn angkutan barat yang memlawati ruas tol, namun 124 pemilik truk terindikasi melanggar.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta pada Ming, 22 Maret 2026.

Pembatasan penggunaan ruas jalan tol bagi kendaraan angkutan barang diberlakukan dari 13 Maret 2026 atau H-8 Idulfitri. Sampai dengan  21 Maret 2026 diperoleh data dari Jasa Marga bahwa 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi, yakni Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Pembatasan ini telah mengakibatkan turunnya volume kendaraan angkutan barang golongan III sampai V sebesar 69,83 persen menjadi 39.608 kendaraan dari jumlah pada kondisi normal sebanyak 131.267 kendaraan.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barana yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan Suhanan.***