Jakarta - Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online mengecam aksi kekerasan fisik dan verbal terhadap beberapa wartawan di Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh salah satu ajudan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam pernyataan pers IWO yang diterima IKNTerkini pada Minggu, 6 April 2025, Ketua Umum IWO Dwi Christianto mengatakan bahwa aksi mendorong-mendorong kepala, menyampaikan kata-kata ancaman kekerasan kepada wartawan, adalah melanggar Pasal 8 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya ajudan Kapolri, yang notabene adalah polisi, menjadi pihak pelindung kerja-kerja kewartawanan, yang dijamin UU Pers. Bukan sebaliknya melakukan kekerasan, bahkan menghalangi kerja-kerja wartawan,” kata Dwi Christianto.
Serangan fisik dan verbal kepada wartawan, bahkan yang berujung pada kematian diharapkan tidak terjadi dan semakin berkurang. Namun, menurut catatan IWO, beberapa waktu terakhir kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers terus terjadi.
Menurut IWO, yang patut disesali adalah berbagai peristiwa kekerasan terhadap wartawan dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjamin keselamatan wartawan, termasuk polisi.
“IWO mengecam aksi-aksi kekerasan, intimidasi dan upaya-upaya mengebiri kerja-kerja jurnalistik dalam bentuk apa pun. Kami meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolri agar menjamin keselamatan wartawan dalam bertugas dan memberi hukuman yang sesuai dengan yang dijamin dalam UU Pers, kepada mereka-mereka yang melakukan pelanggaran dan kekerasan kepada wartawan dan perusahaan pers,” tegas Dwi Christianto.
Disampaikan lebih lanjut bahwa IWO sebagai organisasi profesi wartawan akan mengawal kasus-kasus kekerasan, intimidasi dan penghalangan kerja-kerja wartawan, bersama dengan organisasi pers lain, para pekerja kemanusiaan, lembaga-lembaga bantuan hukum dan pihak-pihak yang mendukung kebebasan pers di Indonesia. (***)


