Astana - Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev pada Senin, 30 Juni 2025 telah menandatangi aturan perundangan baru yang melarang penggunaan busana yang menutup wajah kecuali untuk alasan medis di ruang-ruang publik di negara Asia Tengah itu.
Aturan serupa juga diberlakukan di negara-negara lain di kawasan Asia Tengah seperti Kyrgyzstan, Uzbekistan dan Tajikistan.
Dengan peraturan itu, Kazakhstan, negara yang mana mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak memperbolehkan penggunaan cadar di ruang publik.
Di dalam peraturan baru itu disebutkan bahwa berpakaian yang "mengganggu pengenalan wajah" dilarang di ruang publik, dengan pengecualian karena alasan medis, cuaca buruk, kegiatan olahraga dan kegiatan budaya, sebagaimana diberitakan media-media setempat.
Aturan baru tersebut ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan sejumlah amandemen undang-undang, namun tidak disebutkan pelarangan ini terkait agama atau busana yang mengacu kepada sebuah kepercayaan.
Pada 2023, pemerintah Kazakhstan mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan tutup kepada di lembaga-lembaga pendidikan yang menuai protes dan sekitar 150 anak perempuan keluar dari sekolah karena kebijakan tersebut.
Presiden Tokayev pernah menyampaikan bahwa menggunakan busana nasional lebih baik daripada jubah hitam menutupi wajah.
"Daripada menggunakan jubah hitam menutupi wajah, sangat lebih baik untuk menggunakan pakain bergaya nasional. Pakain-pakaian nasional kita dengan jelas memperlihatkan identitas etnik kita. Jadi, kita perlu memperkenalkannya secara komprehensif," kata Presiden Tokayev seperti dikutip dari media-media setempat pada awal tahun ini.
Kazakhstan adalah sebuah negara republik di Asia Tengah dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan merupakan pecahan negara Uni Soviat. Negara berpenduduk lebih dari 20 juta jiwa ini terkenal dengan tradisi berkuda serta berbatasan langsung dengan dua negara kekuatan utama dunia, Rusia dan Cina. (***)


