Jakarta - Polisi pada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026 mengumumkan pengungkapan sindikat perdagangan senjata api ilegal dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima telah tertangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengawali konferensi pers di Mapolda Metro Jaya menyatakan bahwa pengungkapan sindikat ini adalah hasil kerja dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Reserse Mobile (Resmob) yang disebutnya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal hasil pabrik rumahan.
"Modus operandi yang dilakukan para selaku adalah dengan menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa senjata ilegal dibuat dengan memodifikasi senjata airsoft gun agar dapat digunakan untuk penggunaan peluru tajam.
"Kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka, lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Untuk yang dua orang tersangka masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.
Untuk kedua tersangka yang masih dalam pengejaran, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap mereka.
Proses perakitan senjata api ilegal dilakukan di rumah salah satu tersangka di daerah Cipacing di Sumedang, Jawa Barat. Kasus ini terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus-kasus pencurian sepeda motor dengan senjata api, termasuk kejadian di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Selain lima tersangka, Polda Metro Jaya pada kesempatan konferensi pers tersebut juga memperlihatkan berbagai senjata rakitan yang telah diproduksi. ***
