Jayawijaya - Proses hukum tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nikson Matuan alias Okoni Siep yang diduga terlibat serangkaian penembakan di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, telah sampai ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Menurut keterangan pers dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Damai Cartenz 2025 pada Rabu, 26 Maret 2025, Nikson telah diserahkan oleh penyidik dari Satgas Ops Damai Cartenz 2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan pers tersebut, Nikson Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura yang terletak di Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.
Disampaikan bahwa Nikson juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.
Ia ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz-2025 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Nikson berdasarkan pasal yang disangkakan adalah hukuman mati.
"Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Jayawijaya," jelas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, dikutip dari siaran persnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. (***)


