Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata ingkar janji atau wanprestasi yang dilayangkan perusahaan jasa konstruksi dan kontraktor PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI), termasuk selegram asal Malaysia Vie Santi binti Harun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 1 Juli 2025.

PT BAC menggungat tiga tergugat yakni Vie Santi binti Harun, warga negara Malaysia, yang merupakan Komisaris PT RMI, Abdul Haris sebagai direktur utama perusahaan tersebut dan RMI sebagai perusahaan yang tercatat berdomisili di Jakarta sebagaimana disampaikan kuasa hukum PT BAC Hasudungan Manurung kepada wartawan usai sidang perdana kasus ini.

Dijelaskannya bahwa pada Oktober 2024 telah dilakukan perjanjian investasi dari pihak penggugat dalam hal ini BAC yang diwakili Direktur Utama Rodliyah Muzdalifah dan Leonard dengan para pihak tergugat untuk bisnis pasir kuarsa.

Sesuai perjanjian tersebut, BAC telah mentransfer dana sebesar 500.000 dolar AS  atau setara dengan 8,125 miliar rupiah kepada pihak tergugat. 

Pihak tergugat menyanggupi melakukan penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari setelah kontrak investasi tersebut, namun hal janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Menurut kuasa hukum, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong dan berbagai upaya telah dilakukan, termasuk beberapa kali diberikan teguran maupun somasi namun tanpa hasil sehingga ditempuh upaya hukum lebih lanjut melalui gugatan perdata di PN Jakarta Barat.

"Hari ini sesuai panggilan sidang dari PN Jakarta Barat, sudah dilaksanakan sidang pertama, sidang perdana, berdasarkan informasi tergugat sudah hadir, tapi pada waktu dipanggil beberapa kali oleh petugas pengadilan, ternyata tidak ada satu orang pun, baik dari ibu Vie Santi binti Harun, bapak Abdul Harus, maupun dari perwakilan PT Ratu Mega Indonesia yang hadir ke dalam ruang persidangan," kata Hasudungan.

Karena tidak menepati janji investasi, para tergugat menurut Hasudungan, telah berjanji untuk mengembalikan dana investasi sebesar 500.000 dolar AS kepada BAC, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, yakni 9 April 2025 tidak terealisasi juga.

“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” jelas Hasudungan.