Batam - Patroli keamanan laut dari unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada Rabu, 14 Januari 2026 malam telah menggagalkan upaya penyelundupan 25 ton timah dengan tujuan pengiriman diduga ke Malaysia di wilayah timur Selat Batam, Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagaimana disampaikan oleh Badan Komunikasi (Bakom) RI pada Selasa, 20 Januari 2026 melalui akun media sosialnya, timah ilegal ditemukan dalam bentuk 500 karung pasir timah dengan nilai ekonomis diperkirakan sebesar 12,5 miliar rupiah. 

Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan kapal nelayan berisi empat kru.

Aksi penyelundupan ini awalnya terdeteksi oleh KRI Todak-631 yang sedang melaksanakan tugas perbantuan di Gugus Keamanan Laut (Guskamla) I. 

Kemudian berkoordinasi dengan unsur-unsur penegakkan hukum terkait, termasuk bea cukai dilakukan pengamanan barang bukti beserta penahanan empat awak kapal nelayan untuk proses hukum selanjutnya di darat. ***