Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa, 7 April 2026 meminta agar pemerintah secara resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia seperti halnya di negera-negara lain karena rentan disalahgunakaan untuk konsumsi narkotika.

Permintaan ini disampiakan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta.

"Pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk dicsi otomiedate (obat penenang)," kata Kepala BNN.

Menurutnya dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan contoh cairan vape, terdapat sampel yang mengandung ganja sintetis, obat anastesi atau penenang.

Selain itu ada kerentanan masuknya zat psikoakatif baru yakni ZPB atai NPS yang masih perlu selera ditetaokan dałam penggolongan tenis narkotika.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia," tukas Kepala BNN.***