Surabaya - Film dapat menjadi jembatan dalam menyampaikan pengalaman pribadi para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kesadaran masyarakat terhadap isu tersebut, kata Viva Westi, sutradara film Suamiku, Lukaku di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam siaran pers yang diterima liputan62.com pada Selasa, 24 Februari 2026, Women's Crisis Center (WCC) Puantara menyampaikan telah melangsungkan kegiatan edukasi tentang isu KDRT di Surabaya pda 13 Februari 2026 dengan menggunakan preview film Suamiku, Lukaku dari SinemArt sebagai penguantar diskusi.
Kegiatan edukasi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 bertema “Melalui Film, Kolaborasi Multi Pihak dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dihadiri oleh sekitar 60 pengemudi motor taksi online Grab Surabaya.
“Film bisa menjadi jembatan antara pengalaman personal korban dengan kesadaran kolektif masyarakat. Banyak kekerasan yang tidak terlihat, tapi dampaknya sangat nyata dan panjang bagi korban,” kata Viva Westi terkait film Suamiku, Lukaku yang disutradarainya.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Ganis Setya Ningrum menekankan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan bagaimana peran kepolisian dalam penanganan kasus KDRT, termasuk mekanisme pelaporan, perlindungan sementara bagi korban, serta koordinasi lintas lembaga.
Ditegaskannya, korban KDRT memiliki hak atas perlindungan, pendampingan, dan kerahasiaan. Kombes Pol. Ganis juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor ketika mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT.
Pembina WCC Puantara Siti Mazumah dalam diskusi tersebut menyampaikan hal-hal mendasar tentang KDRT, termasuk bentuk-bentuk kekerasan yang termasuk di dalamnya.
“Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Banyak korban tidak menyadari bahwa hinaan, kontrol berlebihan, pembatasan ekonomi, dan penelantaran adalah bentuk kekerasan yang diakui undang-undang,"katanya.
