Jakarta - Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang menandai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra, hal ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sistem hukum pidana Indonesia.
KUHP Nasional ditetapka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru yang resmi digunakan mengganti KUHAP lama yang dibuat pada mas Order Baru.
Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak Reformasi 1998.
Ada pun KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang mulai diberlakukan pada 1918 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.
KUHP lama menurut Menko Yusril bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Sementara KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
