Jakarta - AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota yang terpaksa terhenti menjalankan tugasnya karena terseret kasus narkoba, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).

PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan usai pemerikasaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, ditemukan bahwa telah terdapat penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila yang dilakukan oleh lulusan Akpol 2024 ini, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kasatserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

AKP Malaungi telah dipecat dari kepolisian. Dalam pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, ia menyebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro menerima sejumlah aliran dana dari pemasuk narkoba.

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasatres Narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M atau yang kemarin disebutkan inisial AKP M.L. yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Brigjen Trunoyudo tentang hasil sidang KKEP.

Dalam pemeriksaan ia juga mengaku memiliki dan mengkonsumsi narkoba. 

"Penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila...Ada satu perbuatan, tapi adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan sidang. Maka, diterapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar, salah satunya adalah perbuatan asusila," jelas Brigjen Trunoyudo lebih lanjut

.(AKBP Didik Putra Kuncoro - dok. Polres Bima Kota)

Menurut Brigjen Trunoyudo di persidangan AKBP Didik Putra Kuncoro menerima putusan tersebut.