Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan pada Senin, 20 Oktober 2025 memutuskan perkara kekayaan intelektual (KI) atas nama dan logo organisasi profesi Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online yang menjadi tergugat dan menghukum penggungat membayar biaya perkara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Medan yang berada di Pengadilan Negeri Medan ini disambut gembira oleh IWO.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. pada Senin, 20 Oktober 2025 di Jakarta.

IWO digugat dalam perkara KI oleh individu bernama Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Hukum RI. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO adalah miliknya. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP IWO).

Keputusan Pengadilan Niaga Medan ini diterima melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court. 

Dalam petikan putusan Majelis Hakim atas kasus KI melawan IWO dan turut tegugat Kementerian Hukum RI disebutkan: “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang  mana dalam eksepsinya IWO menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak berwenang mengadilu perkara KI ini.

Dengan ditolaknya eksepsi IWO, maka Pengadilan Niaga Medan memiliki kewenangan mengadili gugatan KI terhadap IWO dan turut tergugat Kementerian Hukum RI.

 “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.