Jakarta - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan dua petinggi lainnya mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026 malam, menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman pagi harinya.

Selain Mahendra Siregar, dua pejabat OJK yang mengundurkan diri adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Drivatif, dan Bursa Karbon ( KE PMDK) OJK Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.

Menurut pernyataan tertulis OJK, pengunduran diri ketiga pejabatnya telah disampaikan secara resto sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dip roses sexual kententuan.

"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," demikian disampaikan OJK.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tegas OJK.

Sehubungan dengan pengunduran diri pimpinan OJK tersebut, tugas mereka akan dijalankan sexual ketentuan perundang-undangan yang mengatur "guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," demikian sikap OJK.

Sesuai dengan mandatnya, OJK menyatakan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.***