Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat, 6 Maret 2026 mengumumkan keputusan pemerintah membatasi anak-anak di bawah 16 tahun dari platform digital dan media sosial, yang akan berlaku mulai 28 Maret.

Aturan pembatasan ini dibuat melalui sebuah peraturan menteri, yakni PM No. 9 tahun 2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat.

"Malalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menkomdigi melalui akun media sosial Kementerian Komdigi.

Menurutnya dengan regulasi pembatasan platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun, Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang menerapkan kebijakan tersebut.

Sebelumnya negara-negara Eropa dan Australia telah menerapkan peraturan serupa.

Pertimbangan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pembatasan anak-anak di bawah 16 tahun dari ruang digital yaitu ancaman nyata seperti terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang terutama adisi.

"Implementasi dimulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dări platform YouTub, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox," jelas Menteri Komdigi.

Proses penonaktifan akun anak di bahwa 16 tahun di platform digital akan dilakukan secara bertahap.

"Kami meyakini, ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah  di tengah kondisi darurat digital," tukasnya.