Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Imigrasi dan PAS pada Sabtu, 21 Maret 2026 memberikan remisi kepada total 155.908 warga binaan muslim, termasuk anak binaan dalam perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Direktor Jenderal PAS Mashudi secara símbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Sabtu.
Dari total 155.908 warga binaan yang menerima RK Idulfitri, 1.143 orang dewasa di antaranya dari pengurangan masa tahanan langsung bebas dan 19 anak binaan.
Pemberian remisi kepada para warga binaan ini dengan pertimbangan mereka telah berbuat baik.
Menteri Imigrasi dan PAS Agus Adrianto dalam pernyataanya meyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum untuk memotivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan dirinya untuk kembalti ke masyarakat.
"Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan mencapai 109.261.845.000 rupiah," jelas Menteri Imipas.
Pemberian remisi Idulfitri tahun ini paling banyak diberikan kapada warga binaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, yakni sebanyak 18.335, disusul Sumatera Utara dengan total 15.621 dan Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.
"Pemberian RK dan PMP (pengurangan masa pidana) khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan," kata Dirjenpas Mashudi di Bogor, Jawa Barat.***
