Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 44 narapidana yang merayakan Tahun Baru Imlek 2026, Tahun Kuda yang jatuh pada Selama, 17 Februari 2026.

Pemberian remisi kepada ke-44 narapidana tersebut, termasuk satu anak binaan, karena mereka berkelakukuan baik.

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tahun ini dianggap sebagai perayaana keagamaan bagi para penganut agama Konghucu.

“Pemberian (remisi) ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” jelas Menteri Imipas Agus Andrianto.


Pemotongan masa tahanan kepada ke-44 orang tersebut dengan jumlah bervariasi dari 15 sampai 60 hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bahwa pemberian remisi dan pemotongan masa pidana (PMP) pada momen hari besar keagamaan adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan.